penyalahgunaan TIK
Sesuai dengan fungsinya , teknologi informasi dan komunikasi
merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi
antara satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini
banyak digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari
seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry,
pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi
informasi yang pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa
tahun belakangan ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan
masyarakat seakan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas
sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Disini memang hukum yang jelas tentang penyalah gunaan Teknologi Informasi(Ti) tidak
ada, tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi Informasi
tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalammya menjelaskan “Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat
telah menyebabkan perubahan
kegiatan dalam berbagai bidang yang secara langsung yang telah
mempengaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hokum baru khususnya di
bidang Teknologi Informasi itu sendiri.” Selain itu juga menjelaskan
“bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus terus
berkembang untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan nasional.”
Oleh
karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus sebagai pengguna
teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak
melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak
baik, dengan cara :
1. Adanya
upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan
terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam
masalah penyalah gunaan TIK.
2. Peran
kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika
penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang
penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman
kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti
kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain
yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses
secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian
memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak
account.
Hal
tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut
didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan
moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa
dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3. Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing individu
itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan
hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak
semestinya dalam penggunaan Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar