Senin, 24 April 2017
Pengertian WAP, GPRS, EDGE, 3G, HSDPA, 4G, Wi-fi dan WiMax
This..
Here's of my evidence
Pengertian WAP, GPRS, EDGE, 3G, HSDPA, 4G, Wi-fi dan WiMax
Mungkin semua sudah sering denger
tentang WAP, GPRS, EDGE, 3G, HSDPA, 4G tetapi kalo ditanya
pengertiannya, kita sering kebingungan menjelaskan kepada teman atau
orang lain saat mereka bertanya, agar lebih jelas silakan simak kutipan
berikut :
PERBEDAAN WAP dgn GPRS :
WAP merupakan kependekan dari Wireless Application Protocol adalah teknologi seperti WWW dan merupakan protokol untuk mengakses internet melalui HP, sedangkan GPRS (General Packet Radio Service). adalah teknologi koneksi yang digunakan oleh HP tersebut menuju jalur internet. Misalnya, kita menggunakan broadband pada PC yang terkoneksi ke Speedy.
WAP merupakan kependekan dari Wireless Application Protocol adalah teknologi seperti WWW dan merupakan protokol untuk mengakses internet melalui HP, sedangkan GPRS (General Packet Radio Service). adalah teknologi koneksi yang digunakan oleh HP tersebut menuju jalur internet. Misalnya, kita menggunakan broadband pada PC yang terkoneksi ke Speedy.
GPRS (General Packet Radio Service )
suatu teknologi yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan data lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan teknologi Circuit Switch Data atau CSD. Penggabungan layanan telepon seluler dengan GPRS (General Packet Radio Service) menghasilkan generasi baru yang disebut 2.5G. Sistem GPRS dapat digunakan untuk transfer data (dalam bentuk paket data) yang berkaitan dengan e-mail, data gambar (MMS), Wireless Application Protocol (WAP), dan World Wide Web (WWW).
suatu teknologi yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan data lebih cepat dibandingkan dengan penggunaan teknologi Circuit Switch Data atau CSD. Penggabungan layanan telepon seluler dengan GPRS (General Packet Radio Service) menghasilkan generasi baru yang disebut 2.5G. Sistem GPRS dapat digunakan untuk transfer data (dalam bentuk paket data) yang berkaitan dengan e-mail, data gambar (MMS), Wireless Application Protocol (WAP), dan World Wide Web (WWW).
EDGE
EDGE atau Enhanced Data rates for GSM Evolution adalah teknologi evolusi dari GSM dan IS-136. Pada GPRS menawarkan kecepatan data sebesar 115 kbps, dan secara teori dapat mencapai 160 kbps. Sedangkan pada EDGE kecepatan datanya sbesar 384 kbps, dan secara teori dapat mencapai 473,6 kbps. Secara umum kecepatan EDGE tiga kali lebih besar dari GPRS.
3GEDGE atau Enhanced Data rates for GSM Evolution adalah teknologi evolusi dari GSM dan IS-136. Pada GPRS menawarkan kecepatan data sebesar 115 kbps, dan secara teori dapat mencapai 160 kbps. Sedangkan pada EDGE kecepatan datanya sbesar 384 kbps, dan secara teori dapat mencapai 473,6 kbps. Secara umum kecepatan EDGE tiga kali lebih besar dari GPRS.
Teknologi 3G terbagi menjadi GSM dan CDMA. Teknologi 3G sering disebut dengan Mobile broadband karena keunggulannya sebagai modem untuk internet yang dapat dibawa ke mana saja. 3G sebagai sebuah solusi nirkabel yang bisa memberikan kecepatan akses: * Sebesar 144 Kbps untuk kondisi bergerak cepat. * Sebesar 384 Kbps untuk kondisi bergerak. * Paling sedikit sebesar 2 Mbps untuk kondisi statik atau pengguna stasioner. Secara evolusioner teknologi 3G telah dikembangkan menjadi 3.5G melalui peningkatan kecepatan transmisi data dengan teknologi berbasis HSDPA (High-Speed Downlink Packet Access).
4G
Belakangan ini industri nirkabel mulai mengembangkan teknologi 4G,meskipun sebenarnya teknologi 4G ini seperti Long Term Evolution (LTE) hanya merupakan evolusi dari teknologi 3GPP dan Ultra Mobile Broadband (UMB) berasal dari 3GPP2, sehingga sulit untuk membedakan dengan jelas teknologi 3G dan 4 G. Salah satu teknologi 4G yaitu WiMax mobile standard telah diterima oleh ITU untuk ditambahkan pada IMT-2000, sehingga teknologi baru ini masih digolongkan ke dalam keluarga 3G. International Telecommunication Union (ITU) sedang mempelajari kemampuan mobile broadband yang disebut IMT-advanced yang disebut teknologi generasi keempat (4G).
Wi-Fi
Wi-Fi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat WLAN (wireless local area network) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. Dengan kata lain, Wi-Fi adalah sertifikasi merek dagang yang diberikan pabrikan kepada perangkat telekomunikasi (internet) yang bekerja di jaringan WLAN dan sudah memenuhi kualitas kapasitas interoperasi yang dipersyaratkan. Standar terbaru dari spesifikasi 802.11a atau b, seperti 802.16 g, saat ini sedang dalam penyusunan, spesifikasi terbaru tersebut menawarkan banyak peningkatan mulai dari luas cakupan yang lebih jauh hingga kecepatan transfernya.
WiMax
WiMAX adalah singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur- fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul.
WiMAX adalah singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,merupakan teknologi akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access atau disingkat BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur- fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul.
Perbedaan Wi-fi dan WiMax
Yang membedakan WiMAX dengan Wi-Fi adalah
standar teknis yang bergabung didalamnya. Jika WiFi menggabungkan
standar IEEE 802.11 dengan ETSI (European Telecommunications Standards
Intitute) HiperLAN sebagai standar teknis yang cocok untuk keperluan
WLAN, sedangkan WiMAX merupakan penggabungan antara standar IEEE 802.16
dengan standar ETSI HiperMAN. Standar keluaran IEEE banyak digunakan
secara luas di daerah asalnya, Amerika, sedangkan standar keluaran ETSI
meluas penggunaannya di daerah Eropa & sekitarnya. Untuk membuat
teknologi ini dapat digunakan secara global, maka diciptakanlah WiMAX.
Kedua standar yang disatukan ini merupakan standar teknis yang memiliki
spesifikasi yang sangat cocok untuk menyediakan koneksi berjenis
broadband lewat media wireless atau dikenal dengan BWA ..
dari berbagai sumber.
semoga bermanfaat
Perkembangan Sistem Operasi Windows
windows 1.0
Windows 1.0 Versi pertama Microsoft Windows,
yang disebut dengan Windows 1.0, dirilis pada tanggal 20 November 1985.
Versi ini memiliki banyak kekurangan dalam beberapa fungsionalitas,
sehingga kurang populer di pasaran. Pada awalnya Windows versi 1.0 ini hendak dinamakan dengan Interface Manager.
windows 2
Windows versi 2 pun muncul kemudian pada tanggal 9 Desember 1987, dan
menjadi sedikit lebih populer dibandingkan dengan pendahulunya.
Sebagian besar populeritasnya didapat karena kedekatannya dengan
aplikasi grafis buatan Microsoft, Microsoft Excel for Windows dan
Microsoft Word for Windows. Aplikasi-aplikasi Windows dapat dijalankan
dari MS-DOS, untuk kemudian memasuki Windows untuk melakukan operasinya,
dan akan keluar dengan sendirinya saat aplikasi tersebut ditutup.
windows 3
Microsoft Windows akhirnya mencapai kesuksesan yang sangat signifikan
saat menginjak versi 3.0 yang dirilis pada tahun 1990. Selain
menawarkan peningkatan kemampuan terhadap aplikasi Windows, Windows 3.0
juga mampu mengizinkan pengguna untuk menjalankan beberapa aplikasi
MS-DOS secara serentak (multitasking), karena memang pada versi ini
telah diperkenalkan memori virtual. Versi ini pulalah yang menjadikan
IBM PC dan kompatibelnya penantang serius terhadap Apple Macintosh.
windows 95:
Setelah Windows 3.11, Microsoft mulai memulai pengembangan sebuah
versi Windows yang berorientasi kepada pengguna yang diberi nama kode
Chicago. Chicago didesain agar mmeiliki dukungan terhadap multitasking
secara pre-emptive 32-bit seperti halnya yang terdapat di dalam OS/2 dan
Windows NT, meskipun kernel 16-bit masih terdapat di dalamnya demi
alasan kompatibilitas ke belakang. Win32 API yang pertama kali
diperkenalkan pada Windows NT pun diadopsi sebagai sebuah standar
antarmuka pemrograman baru yang berbasis 32-bit, dengan kompatibilitas
Win16 juga dipertahankan dengan menggunakan sebuah teknik yang dinamakan
dengan “thunking”.
windows 98
Pada 25 Juni 1998, Microsoft merilis sebuah sistem operasi Windows
baru, yang dikenal sebagai Windows 98. Windows 98 dianggap sebagai
revisi minor terhadap Windows 95, tapi secara umum dilihat jauh lebih
stabil dan dapat diandalkan dibandingkan dengan pendahulunya, Windows
95. Windows 98 mencakup banyak driver perangkat keras baru dan dukungan
sistem berkas FAT32 yang lebih baik yang mengizinkan partisi untuk
memiliki kapasitas lebih besar dari 2 gigabyte, sebuah batasan yang
terdapat di dalam Windows 95. Dukungan USB di dalam Windows 98 pun juga
jauh lebih baik dibandingkan dengan pendahulunya.
windows 2000
Microsoft merilis Windows 2000 pada 17 Februari 2000, sebuah versi
yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Windows NT 5.0 atau “NT 5.0″.
Versi Windows 2000 ditujukan untuk dua pangsa pasar, yakni pangsa pasar
workstation dan juga pangsa pasar server. Meskipun Windows 2000 dapat
memperbarui komputer yang sebelumnya menjalankan Windows 98, Windows
2000 tidaklah dianggap sebagai produk yang cocok untuk pengguna rumahan.
Alasannya banyak, di antaranya adalah kurangnya device driver untuk
banyak perangkat pengguna seperti pemindai (scanner) dan juga pencetak
(printer), pada saat dirilis. Situasi tersebut akhirnya berbalik pada
saat Windows XP dirilis oleh Microsoft.
windows ME
Pada bulan September 2000, Microsoft memperkenalkan Windows
Millennium Edition (dikenal juga dengan sebutan Windows Me atau Windows
ME). Versi ini memperbarui Windows 98 dengan dukungan multimedia dan
Internet yang lebih baik. Versi ini juga memasukkan fitur “System
Restore,” yang mengizinkan para penggunanya untuk mengembalikan keadaan
sistem ke sebuah titik yang dikenal baik-baik saja, pada saat sistem
operasi mengalami kegagalan. System Restore menjadi fitur yang masih
dipertahankan pada Windows XP. Versi ini juga memperkenalkan Windows
Movie Maker versi pertama.
windows XP
Pada tahun 2001, Microsoft memperkenalkan Windows XP (yang memiliki
nama kode “Whistler” selama pengembangan. Akhirnya, setelah merilis
beberapa versi Windows berbasis Windows 9x dan NT, Microsoft berhasil
menyatukan kedua jajaran produk tersebut. Windows XP menggunakan kernel
Windows NT 5.1, sehingga menjadikan kernel Windows NT yang terkenal
dengan kestabilannya memasuki pasar konsumen rumahan, untuk menggantikan
produk Windows 9x yang berbasis 16/32-bit yang sudah menua.
Windows XP merupakan versi sistem operasi Windows yang paling lama (paling tidak hingga saat ini), karena memang berkisar dari tahun 2001 hingga tahun 2007, saat Windows Vista dirilis ke konsumen. Jajaran sistem operasi Windows XP akhirnya diteruskan oleh Windows Vista pada 30 Januari 2007.
windows VISTA
Setelah meraih kesukesan besar dengan Windows XP, Microsoft tidak
lantas berhenti begitu saja mengembangkan Windows. Versi terbaru dari
Windows, disebut dengan Windows Vista, dirilis pada tanggal 30 November
2006 [1] bagi kalangan bisnis sementara untuk kalangan pengguna rumahan
dirilis pada tanggal 30 Januari 2007. Windows Vista memang dicanangkan
agar memiliki keamanan yang lebih tangguh dibandingkan dengan
versi-versi sebelumnya, dengan memperkenalkan sebuah modus pengguna yang
terbatas, yang disebut sebagai User Account Control (UAC), untuk
menggantikan filosofi “administrator-by-default” yang diberlakukan pada
Windows XP.
windows 7(2009)
Rilis selanjutnya setelah Windows Vista adalah Windows 7, yang
sebelumnya dikenal dengan sebutan Blackcomb dan Vienna. Saat pertama
kali dirilis, Windows ini memiliki kernel NT versi 6.1 build 7600, yaitu
perbaikan dari Windows Vista dimana saat rilis pertama memiliki kernel
NT 6.0 build 6000. Windows 7 yang dirilis pada tanggal 22 Oktober 2009
ini memiliki keamanan dan fitur yang baru, diantaranya adalah: Jump
List, Taskbar yang membuka program dengan tampilan kecil, Windows Media
Player 12, Internet Explorer 8, dan lain-lain. Beberapa fitur yang unik
adalah Sidebar yang berganti nama menjadi Gadget dan bebas ditaruh
kemana-mana pada desktop (tidak seperti Sidebar yang hanya bisa
diletakkan di tempat tertentu). Fitur itu membuat Windows 7 menjadi
menarik. Spesifikasi Windows 7 lebih ringan dan harganya juga lebih
murah dari pada Windows Vista.
windows 8(2012)
Beriktu ini adalah kelebihan dari windows 8 :
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Windows
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Microsoft_Windows
http://enengnurul.wordpress.com
windows 2
windows 3
windows 95:
windows 98
windows 2000
windows ME
windows XP
Windows XP merupakan versi sistem operasi Windows yang paling lama (paling tidak hingga saat ini), karena memang berkisar dari tahun 2001 hingga tahun 2007, saat Windows Vista dirilis ke konsumen. Jajaran sistem operasi Windows XP akhirnya diteruskan oleh Windows Vista pada 30 Januari 2007.
windows VISTA
windows 7(2009)
windows 8(2012)
Beriktu ini adalah kelebihan dari windows 8 :
1 Loading proses boot sangat cepat yaitu sekitar 8 detik saja. Windows 7 aja K.O kalo lagi boot loading.
2 Penggunaan memory windows 8 sedikit, ketimbang windows 7 yang banyak memakai beberapa proses.
3 Windows 8 dalam performance 3D nya lebih cepat daripada windows 7.
Aplikasi – aplikasi yang khusus untuk windows 7 ternyata bisa masuk
dan diinstal ke dalam windows 8. Jadi nggak usah khawatir lagi dengan
hal ini.
Pihak Microsoft pun mengatakan kalo platform pembuatan windows 8
ini merupakan platform yang sama dengan windows 7 tetapi Microsoft
sendiri membuat agar penggunaan hardware dan software yang compatible
dengan versi windows 7 sebelumnya.
Tidak hanya itu, windows 8 dan juga windows 7 juga punya kelebihan
yang cukup menarik bagi para pengguna komputer dengan spesifikasi
hardware yang sedikit. Windows 7 dapat beroperasi pada komputer / laptop
dengan RAM 512MB dan ketika loading bisa dibilang lumayan lah (
maksudnya lumayan lambat dengan tampilan aero nya). Microsoft merincikan
spesifikasi minimum kalo mau menginstal windows 8, diantaranya:
1 Processor minimum kecepatan 1 Ghz ke atas ( intel atom juga bisa, tapi keluaran yang terbaru)
2 RAM 1 Gb untuk x86 (versi 32bit) dan 2Gb untuk yang versi x64
3 HDD minimal 16 Gb pemakaiannya.
4 VGA yang kompatibel dengan directX 9
Time line WindowsSumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Microsoft_Windows
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Microsoft_Windows
http://enengnurul.wordpress.com
widget
Langkah-langkah membongkar dan merakit komputer
Senin, 06 Agustus 2012
Share this history on :
Langkah-langkah membongkar dan merakit komputer
Tahapan di dalam praktik pembongkaran dan perakitan komputer :
1. Persiapan
2. Pembongkaran
3. Perakitan
4. Pengujian
5. Penanganan Masalah
1. Persiapan
Sebelum melakukan pembongkaran komputer, kami melakukan pengamatan
terhadap komponen-komponen yang ada di dalam komputer serta menghafalkan
letak dari komponen tersebut satu per satu, dan kami juga mempersiapkan
alat-alat yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran dan perakitan
komputer, seperti : obeng (+/-), tang pemotong, tang cucut, gelang anti
statis, dll.
2. Pembongkaran
Tahapan proses pada pembongkaran komputer terdiri dari :
1. Memutuskan atau melepas kabel-kabel yang dihubungkan ke arus listrik
2. Melepaskan konektor kabel keyboard, mouse, monitor pada casing CPU
3. Membuka casing CPU
4. Melepaskan kabel konektor dari switch di panel depan casing dan LED
(reset, power, HDD LED, dll)
5. Melepaskan konektor kabel power supply pada drive
(harddisk dan CD-ROM) dan pada motherboard
6. Melepaskan konektor kabel IDE pada drive (harddisk
dan CD-ROM) dan motherboard
7. Melepaskan drive, seperti : harddisk, CD-ROM
8. Melepaskan card adapter (LAN card)
9. Melepaskan memory card
10. Melepaskan motherboard dari casing
11. Melepaskan Heatsink dari motherboard
12. Melepaskan processor dari motherboard
13. Melepaskan power supply dari casing
3. Perakitan
Tahapan proses pada perakitan komputer terdiri dari :
1. Memasang power supply casing
2. Memasang processor di motherboard
3. Memasang Heatsink di motherboard
4. Memasang motherboard pada casing
5. Memasang memory card
6. Measang card adapter (LAN card)
7. Memasang drive (harddisk dan CD-ROM)
8. Memasang konektor kabel IDE pada drive (harddisk dan CD-ROM) dan
pada motherboard Gambar
9. Memasang konektor kabel power supply pada drive
(harddisk dan CD-ROM) dan motherboard
10. Memasang kabel konektor dari switch di panel
depan casing dan LED (reset, power, HDD LED, dll
11. Memasang casing CPU
12. Memasang konektor kabel keyboard, mouse, dan monitor
13. Memasang kabel-kabel yang dihubungkan ke arus listrik
4. Pengujian
Tahapan proses pengujian terdiri dari :
1. Menyalakan power CPU dan monitor
2. Masuk dalam BIOS
3. Memeriksa pendeteksian BIOS terhadap hardware
4. Mensetting tanggal dan waktu
5. Penanganan masalah
Tahapan penanganan masalah terdiri dari :
1. Menemukan dan melihat masalah
2. Mengatasi masalah tersebut
3. Mengulang pemasangan kabel-kabel konektor
termasuk kabel IDE
4. Mengulang pemasangan memory card
5. Mengulang pemasangan kabel konektor dari switch di
panel depan casing dan LED (reset, power, HDD
LED, dll
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
widget
Langkah-langkah membongkar dan merakit komputer
Senin, 06 Agustus 2012
Share this history on :
Langkah-langkah membongkar dan merakit komputer
Tahapan di dalam praktik pembongkaran dan perakitan komputer :
1. Persiapan
2. Pembongkaran
3. Perakitan
4. Pengujian
5. Penanganan Masalah
1. Persiapan
Sebelum melakukan pembongkaran komputer, kami melakukan pengamatan
terhadap komponen-komponen yang ada di dalam komputer serta menghafalkan
letak dari komponen tersebut satu per satu, dan kami juga mempersiapkan
alat-alat yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran dan perakitan
komputer, seperti : obeng (+/-), tang pemotong, tang cucut, gelang anti
statis, dll.
2. Pembongkaran
Tahapan proses pada pembongkaran komputer terdiri dari :
1. Memutuskan atau melepas kabel-kabel yang dihubungkan ke arus listrik
2. Melepaskan konektor kabel keyboard, mouse, monitor pada casing CPU
3. Membuka casing CPU
4. Melepaskan kabel konektor dari switch di panel depan casing dan LED
(reset, power, HDD LED, dll)
5. Melepaskan konektor kabel power supply pada drive
(harddisk dan CD-ROM) dan pada motherboard
6. Melepaskan konektor kabel IDE pada drive (harddisk
dan CD-ROM) dan motherboard
7. Melepaskan drive, seperti : harddisk, CD-ROM
8. Melepaskan card adapter (LAN card)
9. Melepaskan memory card
10. Melepaskan motherboard dari casing
11. Melepaskan Heatsink dari motherboard
12. Melepaskan processor dari motherboard
13. Melepaskan power supply dari casing
3. Perakitan
Tahapan proses pada perakitan komputer terdiri dari :
1. Memasang power supply casing
2. Memasang processor di motherboard
3. Memasang Heatsink di motherboard
4. Memasang motherboard pada casing
5. Memasang memory card
6. Measang card adapter (LAN card)
7. Memasang drive (harddisk dan CD-ROM)
8. Memasang konektor kabel IDE pada drive (harddisk dan CD-ROM) dan
pada motherboard Gambar
9. Memasang konektor kabel power supply pada drive
(harddisk dan CD-ROM) dan motherboard
10. Memasang kabel konektor dari switch di panel
depan casing dan LED (reset, power, HDD LED, dll
11. Memasang casing CPU
12. Memasang konektor kabel keyboard, mouse, dan monitor
13. Memasang kabel-kabel yang dihubungkan ke arus listrik
4. Pengujian
Tahapan proses pengujian terdiri dari :
1. Menyalakan power CPU dan monitor
2. Masuk dalam BIOS
3. Memeriksa pendeteksian BIOS terhadap hardware
4. Mensetting tanggal dan waktu
5. Penanganan masalah
Tahapan penanganan masalah terdiri dari :
1. Menemukan dan melihat masalah
2. Mengatasi masalah tersebut
3. Mengulang pemasangan kabel-kabel konektor
termasuk kabel IDE
4. Mengulang pemasangan memory card
5. Mengulang pemasangan kabel konektor dari switch di
panel depan casing dan LED (reset, power, HDD
LED, dll
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Langkah-langkah
membongkar dan merakit komputer
Senin, 06 Agustus 2012
Share this history on :
Langkah-langkah membongkar dan merakit komputer
Tahapan di dalam praktik pembongkaran dan perakitan komputer :
1. Persiapan
2. Pembongkaran
3. Perakitan
4. Pengujian
5. Penanganan Masalah
1. Persiapan
Sebelum melakukan pembongkaran komputer, kami melakukan pengamatan
terhadap komponen-komponen yang ada di dalam komputer serta menghafalkan
letak dari komponen tersebut satu per satu, dan kami juga mempersiapkan
alat-alat yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran dan perakitan
komputer, seperti : obeng (+/-), tang pemotong, tang cucut, gelang anti
statis, dll.
2. Pembongkaran
Tahapan proses pada pembongkaran komputer terdiri dari :
1. Memutuskan atau melepas kabel-kabel yang dihubungkan ke arus listrik
2. Melepaskan konektor kabel keyboard, mouse, monitor pada casing CPU
3. Membuka casing CPU
4. Melepaskan kabel konektor dari switch di panel depan casing dan LED
(reset, power, HDD LED, dll)
5. Melepaskan konektor kabel power supply pada drive
(harddisk dan CD-ROM) dan pada motherboard
6. Melepaskan konektor kabel IDE pada drive (harddisk
dan CD-ROM) dan motherboard
7. Melepaskan drive, seperti : harddisk, CD-ROM
8. Melepaskan card adapter (LAN card)
9. Melepaskan memory card
10. Melepaskan motherboard dari casing
11. Melepaskan Heatsink dari motherboard
12. Melepaskan processor dari motherboard
13. Melepaskan power supply dari casing
3. Perakitan
Tahapan proses pada perakitan komputer terdiri dari :
1. Memasang power supply casing
2. Memasang processor di motherboard
3. Memasang Heatsink di motherboard
4. Memasang motherboard pada casing
5. Memasang memory card
6. Measang card adapter (LAN card)
7. Memasang drive (harddisk dan CD-ROM)
8. Memasang konektor kabel IDE pada drive (harddisk dan CD-ROM) dan
pada motherboard Gambar
9. Memasang konektor kabel power supply pada drive
(harddisk dan CD-ROM) dan motherboard
10. Memasang kabel konektor dari switch di panel
depan casing dan LED (reset, power, HDD LED, dll
11. Memasang casing CPU
12. Memasang konektor kabel keyboard, mouse, dan monitor
13. Memasang kabel-kabel yang dihubungkan ke arus listrik
4. Pengujian
Tahapan proses pengujian terdiri dari :
1. Menyalakan power CPU dan monitor
2. Masuk dalam BIOS
3. Memeriksa pendeteksian BIOS terhadap hardware
4. Mensetting tanggal dan waktu
5. Penanganan masalah
Tahapan penanganan masalah terdiri dari :
1. Menemukan dan melihat masalah
2. Mengatasi masalah tersebut
3. Mengulang pemasangan kabel-kabel konektor
termasuk kabel IDE
4. Mengulang pemasangan memory card
5. Mengulang pemasangan kabel konektor dari switch di
panel depan casing dan LED (reset, power, HDD
LED, dll.
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cara Mengoperasikan Komputer Yang Baik dan Benar
Cara Mengoperasikan Komputer Yang Baik dan Benar
Belajar
Komputer | Pada jaman modern ini, menggunakan komputer sudah bukan
sesuatu yang luar biasa lagi, Anda tidak perlu memiliki latar belakang
pendidikan khusus untuk Mengoperasikan Komputer, cukup dengan Anda bisa "Membaca dan Menulis" Anda sudah bisa menggunakan, memahami perintah sederhana komputer dan mengoperasikannya.
Sebagai
Pengguna Komputer Pemula, Anda mungkin menemukan kesulitan Bagaimana
Mengoperasikan Komputer. Pengoperasian sebuah komputer merupakan langkah
dasar yang harus dikuasai oleh para pemula ketika Belajar Komputer. Mengoperasikan Sebuah Komputer Bagi Pemula
mungkin terbilang sulit karena mereka belum terbiasa melakukannya. Pada
artikel kali ini, Bagaimana Cara Mengoperasikan Komputer akan dibahas
lebih sederhana agar mudah diterapkan dan diaplikasikan.
Cara Mengoperasikan Komputer sendiri terdiri dari tiga tahapan, yaitu Bagaimana Menyalakan Komputer, Bagaimana Mengoperasikan Komputer itu sendiri dan Bagaimana Mematikan Komputer. Berikut adalah beberapa Cara Mengoperasikan Komputer yang Baik dan Benar yang bisa Anda gunakan sebagai tambahan referensi.
1. Menyalakan Komputer
Sebelum menyalakan komputer, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan diantaranya memastikan perangkat-perangkat
seperti keyboard, mouse, monitor dan kabel power dalam
keadaan terhubung power supply dan memastikan PC sudah terinstall Sistem Operasi. Berikut adalah langkah-langkah menyalakan komputer.
- Tekan tombol power pada CPU kemudian ikuti dengan menekan tombol pada monitor.
- Tunggu beberapa saat proses loading hingga muncul jendela windows dan komputer/PC sudah siap untuk digunakan.
2. Mengoperasikan Komputer
Setelah komputer dinyalakan, maka proses selanjutnya adalah Mengoperasikan Komputer. Agar Anda bisa lebih cepat menguasai komputer, maka gunakanlah komputer sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda Belajar Komputer, Jika Anda seorang Designer, maka Anda bisa menggunakan Software Design seperti Corel Draw, 3D, Adobe Photoshop dan lain-lain agar lebih fokus terhadap aktivitas design Anda, Jika Anda seorang Programmer, maka Anda bisa menggunakan Visual Basic, C++, C#, Java, PHP dan lain-lain untuk menunjang pekerjaan Anda, sedangkan jika tujuan belajar komputer Anda adalah hanya untuk Mengetik, Mengirim E-Mail, Membuat Surat dan aktivitas lainnya yang menunjang pekerjaan kantor Anda, maka Microsoft Office (Microsoft Word, Excel, Power Point, Access) dan sedikit pengetahuan tentang internet sudah sangat mumpuni untuk membantu Anda meringankan pekerjaan Anda.
3. Mematikan Komputer
- Tutup semua aplikasi yang Anda gunakan.
- Klik menu Start (XP)/ Logo Windows (7) di pojok kiri bawah.
- Pilih Shutdown dan tunggu beberapa saat hingga komputer Anda benar-benar mati.
- Setelah komputer benar-benar mati, kemudian tekan tombol pada Monitor dan Speaker, Stabilizer dan Perangkat komputer lainnya.
- Setelah itu baru cabut kabel dari stop kontak. Hal ini bertujuan untuk menghemat daya dan mengantisipasi terjadinya korsleting listrik.
Langkah-langkah
di atas harus Anda kerjakan secara berurutan. Menyalakan dan Mematikan Komputer
dengan baik dan benar bisa memperpanjang usia pemakaian komputer Anda. Selain
itu komputer Anda juga akan selalu fresh dan jarang bermasalah.
Jika Anda sudah Mengoperasikan Komputer Dengan Cara Yang Baik dan Benar, maka selanjutnya adalah Mengetahui Tips Sehat Menggunakan Komputer. Tunggu di postingan Belajar Komputer selanjutnya ya. Semoga Artikel kali ini bisa bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi Belajar Komputer Anda.
Silahkan Anda baca juga pada postingan sebelumnya untuk menambah pengetahuan Anda tentang Belajar Komputer, Saya juga membahas tentang Bagaimana Belajar Komputer Untuk Pemula Yang Menyenangkan.
Jika Anda sudah Mengoperasikan Komputer Dengan Cara Yang Baik dan Benar, maka selanjutnya adalah Mengetahui Tips Sehat Menggunakan Komputer. Tunggu di postingan Belajar Komputer selanjutnya ya. Semoga Artikel kali ini bisa bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi Belajar Komputer Anda.
Silahkan Anda baca juga pada postingan sebelumnya untuk menambah pengetahuan Anda tentang Belajar Komputer, Saya juga membahas tentang Bagaimana Belajar Komputer Untuk Pemula Yang Menyenangkan.
HAK CIPTA TENTANG T.I.K 20.24 DYDEVKHAN
HAK CIPTA TENTANG T.I.K
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS VIOLATIONS IN
INFORMATION AND
COMMUNICATIONS TECHNOLOGY REPORT
PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI
BIDANG TIK
Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak cipta (lambang internasional adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut
terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual”merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ”Hak atas
Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk
berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
HAKI
Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke
dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan
perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya
”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat
lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.
Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum
berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Contoh
Kasus Pelanggaran Haki di Bidang TIK
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar)
2. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton,
Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat
surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet,
seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk
program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda
menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul
pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no
longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang
yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa
di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking)
Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang
hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan
sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central
Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama
domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut
atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau
denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20
tahun dan denda Rp 10 miliar).
4. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak
cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di
wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur
marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua
tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai
US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang
diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85
unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya
dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan
barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara
lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan
Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan
program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain.
Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes
Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
Undang-Undang :
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Kesimpulan
1.HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil
olah piker manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi
manusia.
2. Undang Undang mengenai hak cipta harus
dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar
hak cipta jerah dengan tindakannya tersebut.
Perkembangan Teknologi Informasi dalam Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia
Perkembangan Teknologi Informasi dalam Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia
Dilihat dari letak Geografis dan karakteristik wilayahnya, Indonesia memiliki banyak keuntungan. Terutama di bidang ekonomi dengan pengoptimalan pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Namun di sisi lain Indonesia yang memiliki ribuan pulau ternyata memiliki banyak kerugian, salah satu yang dapat dirasakan dampak karakteristik geografis tanah air kita adalah Indonesia menjadi rawan akan bencana alam. Puluhan gunung berapi di Indonesia yang tersebar di pulau jawa dan sumatera, lempengan Asia dan Australia yang berada di selatan pulau jawa, lempengan yang ada di barat pulau Sumatera dan rendahnya daratan utara pulau jawa merupakan sederet karakteristik yang berpotensi menimbulkan bencana. Meletusnya gunung Krakatau pada 1883, Tsunami Aceh tahun 2004, Gempa Jogja, bahkan tahun 2010 ini, Indonesia diguncang dengan Banjir bandang di Wasior, Papua Barat, Tsunami di Mentawai, dan Erupsi gunung Merapi di Jogja dan sekitarnya.Terjadinya bencana alam di negeri kita tidak dapat dicegah, namun masyarakat bisa meminimalisir kerugian akibat bencana, baik kerugian materi maupun kerugian jiwa. Disinilah Teknologi Informasi berperan penting dalam menangulangi bahkan memberikan peringatan awal sebelum terjadinya bencana. Beberapa pengalaman pemanfaatan Teknologi Informasi dalam memudahkan penanggulangan bencana di Indonesia sendiri ketika Tsunami melanda Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dimana ketika itu seluruh jaringan komunikasi terputus, namun para relawan maupun para korban tidak habis akal untuk mengoptimalkan internet sebagai jalur komunikasi untuk mengabarkandan menginformasikan kondisi yang ada pada saat itu ke dunia luar maupun kepada sanak saudara mereka. Melalui blog maupun website, email, chat dan lain sebaagainya pemanfaatan internet ini mereka lakukan. Dampaknya adalah bantuan dari dalam dan luar negeri cepat tersalurkan dan relawanpun terus berdatangan untuk membantu evakuasi jenazah para korban yang meninggal akibat bencana itu.
Dalam memberikan informasi, ini merupakan tugas utama internet sebagai media baru. Namun, bukan hanya itu. Teknologi Internet rupanya memiliki fungsi lain yaitu menggalang dana untuk para korban bencana. Tsunami di Aceh pada tahun 2004 membuktikan bahwa internet bukan hanya memiliki fungsi informatif, tetapi dapat pula menjadi lahan mencari dana. Salah satu situs yang berhasil menggalang dana paling besar pada saat itu adalah amazon.com, salah satu situs ritel yang sukses mengumpulkan lima puluh ribu dermawan dengan penghasilan lebih dari 32,6 miliar yang kemudian disalurkan melalui organisasi palang merah di Amerika Serikat. Selain itu yang berhasil dikumpulkan oleh tim AirPutih sebuah komunitas IT yang berhasil menggalan bantuan melalui website yang kemudian menyalurkannya berupa alat-alat telekomunikasi, komputer dan lain sebagainya sebagai alat untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
Lebih dari itu, ternyata perkembangan teknologi informasi juga bisa mengetahui kondisi korban dan mencari orang yang hilang akibat bencana. Seperti situs BBC yang mencari salah satu warga Belanda yang menjadi salah satu korban Tsunami di selatan Thailand. Mediacenter Airputih juga memanfaatkan hal serupa dan berhasil membantu salah seorang warga Malaysia yang juga menjadi korban Tsunami di Aceh. Ini membuktikan bahwa teknologi informasi berkembang untuk peradaban manusia, menyesuaikan kebutuhan manusia untuk keberlangsungan hidup manusia.
Dalam membantu menanggulangi dampak bencana yang ada, perkembangan teknologi berupa internet rupanya telah memberikan sumbangsih besar bagi pemulihan wilayah maupun pemulihan korban yang telah terkena bencana alam. Namun bagaimana peran teknologi informasi dalam meminimalisir besarnya kerugian materi dan kerugian jiwa akibat bencana ?. Masih membahas pengalaman kita pada Tsunami Aceh tahun 2004 dimana kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar untuk merekonstruksi lagi kota yang telah mati akibat bencana tersebut. Apabila kita analisis lebih jauh, sebenarnya hal tersebut bisa diatasi sejak dini dengan memberikat peringatan dini lebih awal dengan melihat tanda-tanda yang atau gejala yang terjadi di lokasi tersebut. Berkaca pada Jepang, salah satu negera paling rawan terjadi gempa, pemanfaatan teknologi informasi disana rupanya sudah mencapai bagaimana memberikan peringatan sangat dini untuk mengetahui adanya potensi gempa di salah satu lokasi tertentu yang bisa diketahui adanya potensi gempa. Hal ini sangat berpengaruh sekali terhadap masyarakat Jepang, karena dengan peringatan sangat dini, sebelum terjadinya gempa, masyarakat dapat mempersiapkan mental dan segala sesuatunya yang akan diselamatkan, baik itu dokumen penting, sumber-sumber finansial, mapun barang-barang berharganya, atau bahkan mereka dapat mengungsi lebih awal sebelum terjadinya gempa yang tentu akan menyulitkan mereka untuk bermigrasi ke tempat lain. Peringatan dini pulalah yang bisa mengurangi atau meminimalisir kerugian akibat bencana alam.
Inilah yang mungkin harus bisa juga dikembangkan di Indonesia, mengingat negara kita merupakan negara kepulauan dimana gempa, tsunami, dan potensi meletusnya gunung berapi merupakan sebuah ancaman bencana, yaitu meningkatkan peran teknologi informasi dalam memberikan informasi lebih awal tentang potensi terjadinya bencana alam di daerah tertentu. Karena selain akan meminimalisir kerugian negara, hal tersebut juga menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Namun, penggunaan media baru oleh masyarakat Indonesia berupa internet dengan segala situs-situsnya menjadi modal awal bagi masyarakat kita untuk dapat memperoleh informasi mengenai potensi bencana alam.
Seperti yang disediakan oleh beberapa situs yang memang concern terhadap antisipasi bencana alam, informasi-informasi mengenai potensi bencana alam di wilayah ternentu, analisa-analisa mengenai terjadinya gejala alam terntentu. Selain itu, saat ini, muncul sebuah sistem baru yang dikenal dengan geolocation, yaitu sebuah sistem identifikasi lokasi geografis dari dunia nyata yang berasal dari sambungan computer, handphone, pengunjung website dan yang lainnya[1].
Jadi dengan koneksi internet saja kita dapat mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang ingin kita cari berdasarkan karakteristik yang kita inginkan. Seperti kaitannya dengan bencana alam, kita dapat mengakses informasi berdasarkan potensi terjadinya tsunami, atau potensi terjadinya gempa, dan lain sebagainya. Jadi, perkembangan teknologi senantiasa memberikan banyak kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya, salah satu yang dapat kita rasakan adalah ketika bencana alam melanda bangsa kita, dalam keadaan darurat dan mengkhawatirkan ternyata teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan alternatif jalan keluar untuk menginformasikan bagaimana kondisi daerah bencana, menjadi alternatif bagi pengumpulan bantuan untuk korban bencana, mencari orang atau sanak saudara yang hilang akibat bencana dan lain sebagainya. Jadi masyarakat dimudahkan untuk menanggulangi bencana dengan cepat dan sigap. Namun diluar itu, perkembangan teknologi memberikan alternatif baru untuk masyarakat dalam meminimalisir atau mengurangi kerugian akibat bencana alam serta membantu masyarakat untuk mewaspadai adanya gejala-gejala alam tertentu jadi masyarakat kita dapat mengantisipasi kemungkinan apa yang akan terjadi, apa yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara menyelamatkan diri, harta benda, dan surat-surat berharga yang beresiko hilang ketika bencana alam melanda. Bencana alam memeng tidak bisa dicegah, namun manusia dengan segala kecerdasannya dapat mengantisipasi terjadinya bencana alam.
macam macam bisnis dalam tik
Apa Saja Peran Teknologi Informasi Dalam Bisnis? Yuk Baca Ini
admin
August 13, 2015
Apa Saja Peran Teknologi Informasi Dalam Bisnis? Yuk Baca Ini2015-07-30T12:14:52+00:00
Bisnis
Jaman
sekarang ini adalah jaman modern, hampir semua hal bisa dilakukan dari
rumah, dari mulai membayar semua tagihan baik berupa tagihan telepon,
internet, tv berbayar, listrik, pam dan lain-lain, cukup dengan
menggunakan m-banking, dan semua bisa dilakukan dengan cara online. Kita
tidak dapat memungkiri pentingnya teknologi informasi dalam kehidupan
kita. Teknologi informasi (TI) telah menjadi bagian yang sangat penting
dalam setiap rencana bisnis. Hampir dari seluruh perusahaan baik skala
besar maupun kecil menggunakan Teknologi Informasi, sebagai salah satu
aktifitas yang sangat dibutuhkan untuk memberikan peningkatan terhadap
layanan bisnis yang mereka kelola.
Teknologi Informasi telah banyak
digunakan untuk mendukung proses bisnis yang terjadi pada perusahaan,
baik bidang ekonomi maupun perbankan. Dengan hadirnya aplikasi-aplikasi
dan layanan e-bussiness, e-commerce, e-banking dan lain-lain. Kebutuhan
efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku bisnis merasa perlu
menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan
Teknologi Informasi menyebabkan perubahan pada pola kebiasaan kerja.
Misalnya penerapan Enterprice Resource Planning (ERP).
Dalam dunia bisnis peranan Teknologi
Informasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal
sebagai E-Commerce (e-dagang) atau perdagangan elektronik. E-Commerce
adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet. E-commerce
merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas,
tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian
mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dan lain-lain.
Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basis
data atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik
(e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya
sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Mempermudah Cara Komunikasi
Bagi banyak perusahaan, email adalah
sarana utama komunikasi antara karyawan, pemasok dan pelanggan. Email
adalah salah satu pendorong awal Internet, Penggunaannya sangat mudah
dan relatif jauh lebih murah jika dibandingkan dengan faksimile untuk
berkomunikasi. Selama bertahun-tahun, sejumlah alat komunikasi lainnya
juga berkembang, yang memungkinkan para staf untuk saling berkomunikasi
dengan menggunakan sistem chat (chatting), alat pertemuan online dengan
sistem konferensi video seperti webinar, Voice over internet protocol
(VOIP) dan masih banyak lagi lainnya.
Memberikan Pengetahuan dan Sumber Informasi
Melalui internet, anda hanya membutuhkan
satu klik dan semua informasi sudah tersedia di depan mata Anda.
Semakin banyak pengetahuan yang anda peroleh mengenai bisnis, maka
semakin berkembang pula bisnis yang sedang anda kelola. Selain itu anda
dapat dengan mudah untuk mencari informasi yang berkaitan dengan
kompetitor anda.
Manajemen Data
Deretan lemari arsip yang berisikan
dokumen-dokumen perusahaan sekarang sudah tidak terlalu dibutuhkan lagi
oleh beberapa perusahaan, dengan adanya database. Saat ini, sebagian
besar perusahaan menyimpan versi digital dari dokumen pada server dan
perangkat penyimpanan. Dokumen-dokumen ini menjadi langsung tersedia
bagi semua orang di perusahaan, terlepas dari lokasi geografis mereka.
Perusahaan yang mampu menyimpan dan memelihara sejumlah besar data
historis secara ekonomis, dan karyawan dapat mengakses langsung dokumen
yang mereka butuhkan
Sistem Informasi Manajemen
Menyimpan data hanya menguntungkan jika
data yang dapat digunakan secara efektif. Perusahaan progresif
menggunakan data itu sebagai bagian dari proses perencanaan strategis
serta pelaksanaan taktis dari strategi itu. Sistem Informasi Manajemen
(SIM) memungkinkan perusahaan untuk melacak data penjualan, biaya dan
tingkat produktivitas. Informasi ini dapat digunakan untuk melacak
profitabilitas dari waktu ke waktu, memaksimalkan laba atas investasi
dan mengidentifikasi bidang yang perlu perbaikan. Manajer dapat melacak
penjualan setiap hari, yang memungkinkan mereka untuk segera bereaksi
terhadap angka yang lebih rendah dari perkiraan dengan meningkatkan
produktivitas karyawan atau mengurangi biaya item.
Sejarah komputer
Minggu, 14 Desember 2014
Peranan dan Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam bidang pendidikan TIK dapat di manfaatkan untuk berbagi hasil penelitian, konsultasi pakar, perpustakaan online, diskusi dan kelas online, dan sebagai sumber materi belajar.
TIK dapat dimanfaatkan dalam berbagai hal untuk menunjang kegiatan bisnis.
Dalam bidang pemerintahan TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.
TIK telah mengubah cara manusia berkomunikasi dan berkehidupan sosial.
Dalam bidang transportasi, TIK dimanfaatkan untuk memberikan layanan transportasi murah dan sebagai pemandu ketika berkendara.
TIK dapat di manfaatkan untuk memberikan peringatan dini bencana sehingga masyarakat dapat menyelamatkan diri.
Dalam bidang politik, TIK dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan citra diri dan menggalang dukungan.
TIK banyak di salah gunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta, pornografi, perjudian, dan penipuan.
TIK banyak digunakan untuk melakukan berbagai kejahatan dunia maya. Bentuk-bentuk kejahatan dunia maya, antara lain, unauthorized acces, illegal contents, data forgery, cyber sabotage, offense againist intellectual property, infrengemest of privasy, phising, dan carding.
Internet dapat menjadi media untuk penyebaran malware.
TIK banyak disalahgunakan untuk melakukan kejahatan penculikan dan perdangan manusia.
Televisi dapat memberikan dampak buruk sebagai media penyebar kekerasan dan mimpi-mimpi kosong.
UU ITE dibuat untuk kepentingan umum ketika menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang
mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 |
Daftar isi
Asas dan Tujuan
Asas
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.Tujuan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Istilah dalam Undang-Undang
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Konten
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce[1]dan UNCITRAL Model Law on eSignature[2]. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
- perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Peraturan Pelaksana
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:- Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
- Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
- Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
- Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
- Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
- Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
- Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
- Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)Tata Cara Intersepsi
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang.Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.[3]
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
- Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
- Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional
- Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
- Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)
- Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
- Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi). Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist Program Legislasi Nasional 2015–2019, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.[5]
Peran Pemerintah
Poin nomor 9 akan dijadikan Peraturan Pemerintah Peran Pemerintah dalam Pemanfaatan TIK. Akan tetapi, per 2016 PP ini tidak kunjung dibuat.Perdagangan Elektronis
Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen[6]. Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce. Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak tahun 2011[7], pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan Menteri sudah berganti. Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint e-Commerce untuk meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk merumuskan aturan e-Commerce[8]Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK. Terdapat dua kasus diawal UU ITE, yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.[9]Penghinaan SARA
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. "MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," jelas Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.[10]Tata Cara Intersepsi
Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU[11], Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang.[12]Bukti Elektronis
Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau Kasus PT Freeport Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.[13] "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.[14]Penegakan Hukum
Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:- Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
- ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)[15]
- ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan[16]
- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id
Kontroversi
Kasus Prita Mulyasari
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Prita Mulyasari
Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang
Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah
Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut
menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam
sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan
membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK
PRITA"Kisruh Menteri dengan Blackberry
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan memblokir layanan akses Blackberry di Indonesia karena adanya akses porno. Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu. [17].Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:
- RIM agar menghormati & patuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008
- RIM agar membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
- RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang WNI.
- RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
- RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
- RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
- RIM agar bangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.[18]
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan. Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada. "Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya.[20]
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.[21].
Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak. [22]
Pemblokiran Situs-Situs Internet
Diawal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo (Trust Positif). Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.[23]Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.[24] "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.[25] Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, situs bermuatan terorisme saat ini memang sulit dilacak, berbeda dengan situs porno yang menggunakan kata kunci populer. Peneliti Setara Institute berkata dugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan. Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian. Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.[26]
Atas kekisruhan ini, blokir itu dibuka dan sebagai solusi jangka panjang, Menkominfo membuat Tim Panel Ahli untuk menangani masalah pemblokiran situs ini. Sebelum situs diblokir, situs akan dinilai oleh Tim Panel yang terdiri dari multistakeholder dengan expertise masing-masing dan Tim ini dibagi 4 panel, yaitu: 1) Pornografi, Kekerasan Anak 2) SARA, Terorisme, Kebencian. 3) Narkoba, Investasi Ilegal, 4) Hak Kekayaan Intelektual. Rencananya kementerian bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN)[27]
Referensi
- ^ "UNCITRAL Model Law on e-Commerce"
- ^ "UNCITRAL Model Law on e-Signature"
- ^ "Kontroversi RPP Penyadapan"
- ^ "RPP disahkan, Presiden dan jajarannya sulit disadap"
- ^ "Pemantapan Materi Muatan RUU Tata Cara Intersepsi"
- ^ "Draft RPP E-Commerce 22 Mei 2015"
- ^ "Naskah Akademik RPP Perdagangan Elektronis"
- ^ "Pemerintah siapkan Blueprint e-Commerce"
- ^ "Mahkamah Konstitusi, Internet dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE"
- ^ "MK Tolak Gugatan Farhat Abbas Judicial Review UU ITE"
- ^ "Ketua MA: RPP Penyadapan Sah"
- ^ "MK Batalkan pasal Pengatur RPP Penyadapan"
- ^ "Setya Novanto gugat UU ITE ke MK"
- ^ "Soal Perekaman Ilegal, Setnov dirugikan UU ITE"
- ^ ID-CERT Tentang Kami
- ^ "Berkenalan dengan ID-SIRTII"
- ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"
- ^ "Dibalik ancaman blokir Blackberry"
- ^ "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul"
- ^ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan"
- ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"
- ^ "Dibalik segala Pro-Kontranya, inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo"
- ^ "BNPT: Situs yang diblokir berisi hasutan dan sebar kebencian"
- ^ "Kominfo tatap muka dengan Pengelola Situs Islam""
- ^ "JK Tegur Kominfo terkait blokir 22 situs islam"
- ^ "Setara nilai situs radikal bisa dibuktikan lewat Pengadilan"
- ^ "Menkominfo bentuk empat panel pemblokir situs negatif"
Langganan:
Postingan (Atom)